News  

Dari Unggahan Story ke Pengadilan: Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan

Dari Unggahan Story ke Pengadilan: Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan
Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan (Dok ; Int).

KabarIndonesia.id — Kasus yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial akhirnya berakhir di meja hijau. Laras Faizati divonis hukuman penjara enam bulan melalui masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Putusan ini membuat Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak melakukan tindak pidana dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pengawasan pidana dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar hukuman, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari penahanannya setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar penipuan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Laras diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai dibacakan vonis, Laras pun langsung mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya. Ia tak mampu menahan rasa haru atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim karena dengan vonis itu dia bisa kembali ke keluarganya.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” ujarnya sambil terisak haru.

Sebelum unggahan storynya menyita perhatian publik, Laras diketahui berkarier sebagai pegawai di Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA). Ia sempat bekerja sebagai Attachment Officer di AIPA sejak Januari hingga Mei 2024, kemudian melanjutkan peran sebagai Communication Officer pada September 2024.

Perempuan lulusan magister itu juga tercatat pernah aktif magang di sejumlah lembaga internasional dan kedutaan besar, terutama pada staf posisi komunikasi, staf media sosial, hingga konten kreator.

Meski memiliki lebih dari tiga ribu pengikut di akun Instagram miliknya, unggahan story yang ia buat saat demo pembakaran berlangsung pada akhir Agustus 2025 lalu yang kala itu hanya ditonton oleh puluhan orang itu justru menjadi awal perkara hukum yang menjeratnya.

Laras kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri.