• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dari Unggahan Story ke Pengadilan: Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan

by Gusti
15 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kasus yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial akhirnya berakhir di meja hijau. Laras Faizati divonis hukuman penjara enam bulan melalui masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Putusan ini membuat Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak melakukan tindak pidana dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pengawasan pidana dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar hukuman, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari penahanannya setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar penipuan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Laras diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai dibacakan vonis, Laras pun langsung mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya. Ia tak mampu menahan rasa haru atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim karena dengan vonis itu dia bisa kembali ke keluarganya.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” ujarnya sambil terisak haru.

Sebelum unggahan storynya menyita perhatian publik, Laras diketahui berkarier sebagai pegawai di Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA). Ia sempat bekerja sebagai Attachment Officer di AIPA sejak Januari hingga Mei 2024, kemudian melanjutkan peran sebagai Communication Officer pada September 2024.

Perempuan lulusan magister itu juga tercatat pernah aktif magang di sejumlah lembaga internasional dan kedutaan besar, terutama pada staf posisi komunikasi, staf media sosial, hingga konten kreator.

Meski memiliki lebih dari tiga ribu pengikut di akun Instagram miliknya, unggahan story yang ia buat saat demo pembakaran berlangsung pada akhir Agustus 2025 lalu yang kala itu hanya ditonton oleh puluhan orang itu justru menjadi awal perkara hukum yang menjeratnya.

Laras kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri. 

Tags: Aksi demoDemoJPULaras Faizatimasa percobaanPengadilanPengadilan negeri Jakarta

Gusti

Next Post
Fokus Hilirisasi Industri, Prabowo Tambah Dana Riset Kampus Rp4 Triliun

Fokus Hilirisasi Industri, Prabowo Tambah Dana Riset Kampus Rp4 Triliun

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Joe Biden Menang Pilpres AS, Ini Isi Pidato Lengkapnya

30 Desember 2023
Satu Tahun Kepemimpinan, Warga Mendoakan Kesuksesan Presiden

Ribuan Warga Padati Velodrome Rayakan Milad Presiden Prabowo dan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

9 November 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version