BP MPR RI Gerakkan Dua Tim Perumus PPHN, Target Rampung 21 Juli 2025

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira.

KabarIndonesia.id — Badan Pengkajian MPR RI secara resmi mengaktifkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum pembangunan nasional jangka panjang.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat perdana kedua tim merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Pleno BP MPR yang sebelumnya menyepakati pembentukan tim. Keduanya telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif hasil kompilasi pandangan para pakar yang dihimpun dari forum diskusi terfokus (FGD) dan uji sahih oleh lima kelompok kerja BP MPR.

“Materi ini lumayan tebal. Ini adalah kompilasi dari pendapat-pendapat para ahli yang sangat kaya secara substansi,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dokumen tersebut, lanjut Andreas, mencakup beragam pemikiran kritis tentang bentuk hukum PPHN yang paling sesuai serta substansi ideal yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional jangka panjang lintas rezim pemerintahan.

Ia menargetkan proses perumusan dapat dirampungkan paling lambat 21 Juli 2025, agar dapat dibawa ke dalam sidang pleno Badan Pengkajian untuk disepakati dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan MPR RI.

“Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan, lalu diputuskan di Paripurna MPR, maka akan lahir sebuah ketetapan,” ujarnya.

Andreas menegaskan bahwa pembentukan PPHN sangat penting sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang tidak terikat pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi fondasi perencanaan strategis antarperiode pemerintahan secara konsisten dan berkesinambungan.

Sejauh ini, wacana mengenai bentuk hukum PPHN masih menjadi pokok bahasan utama. Tiga opsi yang mencuat adalah menjadikan PPHN sebagai Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau bagian dari konstitusi. Ketiga opsi tersebut membawa implikasi konstitusional yang berbeda, baik dalam hal daya ikat maupun mekanisme perubahan.

Menurut Andreas, hasil kerja dua tim tersebut akan menjadi titik tengah dari keseluruhan upaya Badan Pengkajian. Setelah itu, tahapan pengambilan keputusan politik akan dilakukan di tingkat pimpinan dan forum MPR RI.

Dengan kerja terstruktur dan berbasis kajian akademik, PPHN diharapkan dapat menjadi cetak biru pembangunan nasional jangka panjang yang menjawab tantangan zaman dan memberikan arah yang kokoh bagi perjalanan bangsa ke depan.