• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

BP MPR RI Gerakkan Dua Tim Perumus PPHN, Target Rampung 21 Juli 2025

by Firman Marlon
26 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Pengkajian MPR RI secara resmi mengaktifkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum pembangunan nasional jangka panjang.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat perdana kedua tim merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Pleno BP MPR yang sebelumnya menyepakati pembentukan tim. Keduanya telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif hasil kompilasi pandangan para pakar yang dihimpun dari forum diskusi terfokus (FGD) dan uji sahih oleh lima kelompok kerja BP MPR.

“Materi ini lumayan tebal. Ini adalah kompilasi dari pendapat-pendapat para ahli yang sangat kaya secara substansi,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dokumen tersebut, lanjut Andreas, mencakup beragam pemikiran kritis tentang bentuk hukum PPHN yang paling sesuai serta substansi ideal yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional jangka panjang lintas rezim pemerintahan.

Ia menargetkan proses perumusan dapat dirampungkan paling lambat 21 Juli 2025, agar dapat dibawa ke dalam sidang pleno Badan Pengkajian untuk disepakati dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan MPR RI.

“Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan, lalu diputuskan di Paripurna MPR, maka akan lahir sebuah ketetapan,” ujarnya.

Andreas menegaskan bahwa pembentukan PPHN sangat penting sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang tidak terikat pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi fondasi perencanaan strategis antarperiode pemerintahan secara konsisten dan berkesinambungan.

Sejauh ini, wacana mengenai bentuk hukum PPHN masih menjadi pokok bahasan utama. Tiga opsi yang mencuat adalah menjadikan PPHN sebagai Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau bagian dari konstitusi. Ketiga opsi tersebut membawa implikasi konstitusional yang berbeda, baik dalam hal daya ikat maupun mekanisme perubahan.

Menurut Andreas, hasil kerja dua tim tersebut akan menjadi titik tengah dari keseluruhan upaya Badan Pengkajian. Setelah itu, tahapan pengambilan keputusan politik akan dilakukan di tingkat pimpinan dan forum MPR RI.

Dengan kerja terstruktur dan berbasis kajian akademik, PPHN diharapkan dapat menjadi cetak biru pembangunan nasional jangka panjang yang menjawab tantangan zaman dan memberikan arah yang kokoh bagi perjalanan bangsa ke depan.

Tags: MPR RI

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Chief Economist PermataBank: SLIK Bukan Daftar Hitam, Persetujuan KPR Dilihat dari Profil Keuangan Menyeluruh

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hadiri Panen Raya di Maros, Jokowi Harap Hasil Lebihi Target

30 Desember 2023
Presiden Jokowi Terima Delegasi Microsoft Bahas Ini!

Presiden Jokowi Terima Delegasi Microsoft Bahas Ini!

30 April 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version