KabarIndonesia.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba telah resmi diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut bahkan sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah.
“PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar,” kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip Suara.com, Rabu (8/10/2025).
PP Minerba merupakan peraturan turunan dari perubahan UU Minerba yang disahkan DPR pada Maret lalu. Salah satu ketentuan baru yang menonjol dalam revisi UU tersebut adalah pemberian konsesi tambang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga organisasi keagamaan.
Meski memastikan PP Minerba telah terbit, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan dokumen tersebut secara langsung.
“Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan kementerian yang punya kewenangan untuk itu. Kami hanya menerima, dan siap menjabarkannya lewat peraturan menteri,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral sebelumnya menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat. Padahal, UU Minerba hasil revisi sudah diundangkan sejak Maret 2025.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai keterlambatan penerbitan PP tersebut berpotensi menghambat implementasi UU Minerba. Ia menegaskan pentingnya regulasi pelaksana agar pengelolaan sektor pertambangan bisa berjalan sesuai tujuan undang-undang.
“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna.
Ratna juga mengingatkan bahwa sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan negara di bidang energi dan sumber daya alam.












