• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Bahlil Sebut PP Minerba Sudah Diterbitkan, DPR Nilai Terlambat

by Firman Marlon
8 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba telah resmi diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut bahkan sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah.

“PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar,” kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip Suara.com, Rabu (8/10/2025).

PP Minerba merupakan peraturan turunan dari perubahan UU Minerba yang disahkan DPR pada Maret lalu. Salah satu ketentuan baru yang menonjol dalam revisi UU tersebut adalah pemberian konsesi tambang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga organisasi keagamaan.

Meski memastikan PP Minerba telah terbit, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan dokumen tersebut secara langsung.

“Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan kementerian yang punya kewenangan untuk itu. Kami hanya menerima, dan siap menjabarkannya lewat peraturan menteri,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral sebelumnya menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat. Padahal, UU Minerba hasil revisi sudah diundangkan sejak Maret 2025.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai keterlambatan penerbitan PP tersebut berpotensi menghambat implementasi UU Minerba. Ia menegaskan pentingnya regulasi pelaksana agar pengelolaan sektor pertambangan bisa berjalan sesuai tujuan undang-undang.

“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna.

Ratna juga mengingatkan bahwa sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan negara di bidang energi dan sumber daya alam.

Tags: enteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Firman Marlon

Next Post
Ahmad Rizal Ramdhani: Bulog Komitmen Jaga Mutu Beras Hingga ke Daerah Timur

Bulog Kirim 270 Ton Beras ke Ternate, Tangani Kasus Beras Turun Mutu

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Terima Laporan IHPS II Tahun 2021 dari BPK

30 Desember 2023
KA Turangga

PT KAI Rilis Korban Tabrakan Kereta Api Capai 22 Korban

5 Januari 2024

Subscribe.

Trending.

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version