News  

28 Perusahaan Didenda Rp4,8 Triliun, DPR Ingatkan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

28 Perusahaan Didenda Rp4,8 Triliun, DPR Ingatkan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Sanksi tegas terhadap puluhan perusahaan pelanggar lingkungan kembali menjadi sorotan DPR RI. Denda triliunan rupiah yang ditawarkan pemerintah dinilai harus benar-benar dikembalikan untuk memulihkan lingkungan dan masyarakat yang terdampak, bukan sekadar menjadi angka di laporan keuangan negara.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menekankan pentingnya denda pengelolaan dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat.

Ia menilai, dana denda yang mencapai Rp4,8 triliun harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Ratna, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan ekspektasi publik agar dana yang dikumpulkan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi benar-benar diarahkan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan alokasi dan mekanisme penggunaan dana denda menjadi krusial agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan lingkungan serta mencegah potensi penyimpangan.

“Sehingga masyarakat juga dapat melihat bagaimana dana tersebut dapat dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih jauh lagi, Ratna menyatakan Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan percepatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengabaikan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.

Ratna menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh berdiri sendiri dengan upaya perlindungan lingkungan.

Menurutnya, ekologi ekologi justru menjadi fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, namun lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur IX tersebut.