KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memantau secara intensif pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar hari ini, Sabtu (19/4). Pengawasan difokuskan pada delapan daerah yang melaksanakan PSU, dengan beberapa daerah menjadi perhatian utama karena terindikasi adanya potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi fokus utama pengawasan. “Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman, terkait masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” ungkap Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (19/4).
Selain Serang dan Pasaman, daerah lain yang turut menjadi perhatian Bawaslu adalah Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong. Menurut Bagja, masing-masing daerah tersebut memiliki tantangan yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga ketidakpuasan masyarakat terhadap jadwal pelaksanaan pemilu.
“PSU di Parigi Moutong dilakukan lebih awal karena permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu karena alasan keyakinan. Karena ada segelintir orang yang berkeyakinan hari Sabtu tidak bisa digunakan, akhirnya pemungutan suara dipindah ke hari Rabu,” jelas Bagja mengenai salah satu keputusan yang diambil.
Walaupun sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak menutup kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pelanggaran serius. Pelanggaran seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos bisa menjadi dasar bagi gugatan. “Semoga tidak ada, tetapi jika terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka itu berpotensi untuk digugat,” tambahnya.
Bagja menjelaskan, laporan yang masuk terkait PSU akan dipertimbangkan berdasarkan bukti dan temuan yang ada. Pasangan calon yang terlibat dalam Pemilu, lanjutnya, dapat menggunakan temuan tersebut jika ada indikasi pelanggaran. “Jika ada laporan atau temuan, itu pasti akan digunakan dalam proses lebih lanjut,” pungkasnya.
PSU dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Adapun PSU pada Pilkada 2024 digelar di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang dengan 2.355 TPS, Kabupaten Pasaman dengan 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang dengan 531 TPS, Kabupaten Tasikmalaya dengan 2.847 TPS, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 1.447 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara dengan 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 330 TPS.












