KabarIndonesia.id — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian soal bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
SE yang diteken pada tanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam hari menyambut raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR (bonus hari raya),” ujar Menaker dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (4/3/2026).
Ketentuan Ketentuan BHR 2026
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait pemberian BHR keagamaan.
Pertama, BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.
“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari [sebelum hari raya], tapi kami mengimbau untuk bisa melaksanakannya lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.
Selain itu, pemberian BHR ditegaskan tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan kepada perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Peran Gubernur dan Pengawasan Daerah
Dalam rangka memastikan pelaksanaan BHR 2026 berjalan optimal, Menaker juga meminta para gubernur mengambil langkah aktif.
Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai dengan SE Menaker.
Kedua, mengimbau perusahaan aplikasi untuk membayarkan BHR lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian.
Ketiga, akuntansi kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengupayakan sekaligus menyatukan pelaksanaan SE tersebut.
“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan tekstil kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan menyatukan pelaksanaan surat edaran ini,” tandas Menaker.
Dengan terbitnya SE ini, pemerintah menegaskan komitmen mendorong kesejahteraan pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan 2026, sekaligus memastikan adanya kepastian aturan bagi perusahaan aplikasi dalam merealisasikan bonus tersebut.












