News  

Carut-Marut Data PBI BPJS Kesehatan, DPR Soroti Lemahnya DTSEN

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan
Ilustrasi antrian BPJS Kesehatan (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kisruh penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan tajam DPR RI. Lemahnya akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi biang kerok carut-marut kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berisiko menjual hak asasi manusia dan membandingkannya dengan amanat konstitusi.

Ia menegaskan, hak atas layanan kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang meminimalkan transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Mafirion, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan sama saja dengan memutus akses layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada dilema berat antara berobat tanpa jaminan atau sakit menahan tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikristenkan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal tanpa transisi perlindungan, mekanisme intervensi yang efektif, dan proses verifikasi yang jelas dinilai menunjukkan rendahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau itu pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Ia menilai permasalahan PBI BPJS Kesehatan hampir selalu berulang dan berpangkal pada permasalahan data yang belum tertata dengan baik.

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Selly menegaskan, DTSEN kerap disalahpahami sebagai data tunggal milik Kementerian Sosial. Padahal, data tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang berwenang mengolah dan membangun desil kesejahteraan.

“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” jelasnya.

Ia menilai lemahnya sinkronisasi dan pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi mencakup hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN yang sering menyulitkan masyarakat ketika mengajukan permohonan.

“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.

Komisi VIII DPR RI pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.

Selly menyebut DPR juga mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik guna memperkuat posisi BPS serta memastikan data integrasi yang lebih akurat.

“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus terulang. Negara harus memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu.

Ke depan, Selly menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah agar program jaminan sosial tidak terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai masalah data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” tutupnya.