News  

Ironi BPJS PBI: Negara Bayar Rp48,7 Triliun, Warga Rentan Justru Tak Terdaftar

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan
Ilustrasi antrian BPJS Kesehatan (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah telah menggelontorkan anggaran jumbo hingga Rp48,78 triliun untuk Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) BPJS sepanjang tahun 2025.

Namun di balik angka luar biasa itu, jutaan warga miskin dan rentan justru belum terlindungi, sementara kelompok yang lebih mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan negara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, dana PBI-JKN tersebut disalurkan kepada 96,8 juta jiwa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Dari total anggaran itu, BPJS Kesehatan menerima aliran dana sekitar Rp4 triliun setiap bulan.

Gus Ipul mengungkapkan, pada tahun 2026 proporsi penerima PBI-JKN mulai menunjukkan perbaikan seiring penyempurnaan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, persoalan ketidaktepatan sasaran masih terus terjadi.

“Berdasarkan DTSEN masih ada penduduk desil 1-5 yang belum menerima PBI-JKN. Sementara sebagian desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Mensos dalam rapat dengan DPR RI, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah penduduk desil 1 hingga 5 yang belum menerima PBI-JKN pada tahun 2025 mencapai 54,13 juta jiwa.

Di sisi lain, sebanyak 15,12 juta jiwa dari desil 6 hingga 10 justru masih terdaftar sebagai penerima PBI-JKN.

Kondisi tersebut, menurut Gus Ipul, menunjukkan ironi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Kelompok yang lebih mampu bahkan terlindungi, sementara masyarakat rentan harus menunggu hak dasarnya.

Ia menegaskan, Kemensos akan melakukan cross-check data secara lebih masif serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses validasi dan konfirmasi penerima data.

Sepanjang tahun 2025, Kemensos baru melakukan pencocokan data terhadap sekitar 14 juta rumah tangga.

Ke depan, proses pemutakhiran data akan terus digenjot agar penyaluran PBI-JKN semakin tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

Sebelumnya, Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya tengah nonaktif akibat pemutakhiran data.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul menyusul masih ditemukannya laporan pasien PBI-JK, khususnya penderita penyakit kronis, yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan wajib diberikan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

Menurutnya, status PBI-JK yang nonaktif bukan alasan untuk menghentikan layanan medis.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan dipindahkan ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.

Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi seiring pemutakhiran data kepesertaan. Dalam proses tersebut, kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.