KabarIndonesia.id — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, angkat bicara soal proses blending bahan bakar minyak (BBM) saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyinggung soal sistem pengadaan yang sempat diusulkan Ahok ketika menjabat Komisaris Utama.
“Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa di ruang sidang.
Usai persidangan, Ahok menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan BBM di kilang Pertamina sebagaimana isu yang berkembang.
Ia menekankan bahwa proses yang dilakukan adalah blending, yakni pencampuran bahan aditif untuk menyesuaikan tingkat Research Octane Number (RON).
“Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan,” tegas Ahok saat ditemui wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proses blending merupakan bagian dari penyesuaian spesifikasi BBM, seiring perubahan jenis bahan bakar yang diproduksi kilang di Indonesia.
“Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang gak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan,” katanya.
Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung RI mencapai Rp285 triliun, Ahok mengaku tidak mengetahui dasar perhitungannya.
“Saya juga nggak tahu hitungannya gimana,” ujar Ahok singkat.
Untuk diketahui, Ahok hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.












