Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah tetap terjamin. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran hak guru ASN pada tahun anggaran 2025.

Penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi ketetapan dalam KMK 372/2025 yang dikutip di Jakarta, Senin.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Dari total tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU tersebut ditetapkan secara spesifik untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.

Pemerintah daerah mewajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada anggaran tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga akhir tahun 2025 pembayaran belum terealisasi seluruhnya, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada anggaran tahun berikutnya.

Tambahan anggaran DAU ini dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melalui tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.