News  

Kasus Pengusiran Nenek Elina Viral, Polisi dan Pemkot Surabaya Akhirnya Turun Tangan

Kasus Pengusiran Nenek Elina Viral, Polisi dan Pemkot Surabaya Akhirnya Turun Tangan
Nenek Elina melihat rumahnya dirobohkan oleh oknum ormas (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Aksi pengusiran paksa terhadap nenek Elina Wijayanti berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menyedot perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas karena diduga melibatkan kekerasan hingga pembongkaran rumah secara paksa menggunakan alat berat.

Dalam rekaman video yang beredar, puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Madas terlihat masuk ke rumah korban. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pengancaman agar nenek Elina segera meninggalkan rumahnya. Dalam video tersebut, Elina tampak diseret keluar rumah oleh sejumlah orang.

Kasus ini kini diselesaikan aparat kepolisian. Polda Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjut dan dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham, Sabtu (27/12/2025).

Jules mengungkapkan, sejauh ini penyelidikan telah memeriksa enam orang Saksi. Namun, ia belum memiliki identitas maupun latar belakang para Saksi tersebut.

Tak hanya dugaan pengusiran, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut rumah Elina sempat dipalang sehingga korban tidak bisa kembali masuk. Tak lama berselang, bangunan tersebut diduga dibongkar paksa menggunakan alat berat.

“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak boleh masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata (dengan tanah–merah),” tuturnya.

Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain, mulai dari perusakan, pencurian dokumen penting, hingga memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelas Wellem.

Sementara itu, Elina sendiri mengaku mengalami perlakuan kasar saat kejadian terjadi. Lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret, hingga diangkat keluar dari rumah.

Menangapi kasus yang viral tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa persoalan penyelesaian kepemilikan rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan, tindakan hakim utama sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada penyelesaian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).

Eri menjelaskan, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh salah satu pihak yang mengaku telah membeli properti tersebut, sementara Elina merasa tidak pernah menjual rumahnya. Perselisihan itu kemudian memanas hingga berakhir pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh penyelesaian harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, komitmen mengawali penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah kota telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkopimda.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat pada awal Januari 2026 guna menjaga kondusivitas kota.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” pungkas Eri.