Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas
Ilustrasi emas (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bea keluar (BK) ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong hilirisasi emas di dalam negeri sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Pengenaan bea keluar tersebut seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini efektif diterapkan 14 hari setelah PMK diundangkan pada 9 Desember 2025, meskipun peraturannya telah ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 17 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, bea keluar emas diberlakukan untuk mendukung pengembangan industri pengolahan emas nasional, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha di sektor pertambangan dan ekspor emas.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, tarif Bea Keluar emas ditentukan oleh Harga Referensi emas serta jenis produk emas yang diekspor. Jika Harga Referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dipatok antara 7,5% hingga 12,5%.

Sementara itu, apabila Harga Referensi mencapai US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, tarif Bea Keluar naik ke kisaran 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Dalam Pasal 5 PMK 80/2025 dijelaskan, perhitungan Bea Keluar dilakukan secara advalorem atau persentase dari Harga Ekspor. Perhitungannya menggunakan rumus: Tarif Bea x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.

Rincian tarif yang dikeluarkan berdasarkan jenis komoditas emas meliputi:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5% hingga 15%, sesuai rentang harga referensi.

  2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.

  3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan cast bar, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.

  4. Batangan yang dicetak dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.

Bea Keluar Batu Bara Menyusul 2026

Selain emas, Kementerian Keuangan juga memastikan kebijakan keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Saat ini, aturan pelaksana berupa PMK masih dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa PMK bea keluar batu bara ditargetkan terbit sebelum akhir 2025.

“Kita sedang menyiapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara akan langsung diterapkan mulai Januari 2026.

Menurut Purbaya, tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1% hingga 5%. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada tahun 2026 dari kebijakan tersebut.

Ia menilai, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara penting untuk memperkuat penerimaan negara, mengingat selama ini pemerintah justru dinilai memberi ruang subsidi tidak langsung setelah bea keluar dihapus melalui Undang-Undang Cipta Kerja.