• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas

by Gusti Ridani
23 Desember 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bea keluar (BK) ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong hilirisasi emas di dalam negeri sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Pengenaan bea keluar tersebut seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini efektif diterapkan 14 hari setelah PMK diundangkan pada 9 Desember 2025, meskipun peraturannya telah ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 17 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, bea keluar emas diberlakukan untuk mendukung pengembangan industri pengolahan emas nasional, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha di sektor pertambangan dan ekspor emas.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, tarif Bea Keluar emas ditentukan oleh Harga Referensi emas serta jenis produk emas yang diekspor. Jika Harga Referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dipatok antara 7,5% hingga 12,5%.

Sementara itu, apabila Harga Referensi mencapai US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, tarif Bea Keluar naik ke kisaran 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Dalam Pasal 5 PMK 80/2025 dijelaskan, perhitungan Bea Keluar dilakukan secara advalorem atau persentase dari Harga Ekspor. Perhitungannya menggunakan rumus: Tarif Bea x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.

Rincian tarif yang dikeluarkan berdasarkan jenis komoditas emas meliputi:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5% hingga 15%, sesuai rentang harga referensi.

  2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.

  3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan cast bar, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.

  4. Batangan yang dicetak dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.

Bea Keluar Batu Bara Menyusul 2026

Selain emas, Kementerian Keuangan juga memastikan kebijakan keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Saat ini, aturan pelaksana berupa PMK masih dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa PMK bea keluar batu bara ditargetkan terbit sebelum akhir 2025.

“Kita sedang menyiapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara akan langsung diterapkan mulai Januari 2026.

Menurut Purbaya, tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1% hingga 5%. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada tahun 2026 dari kebijakan tersebut.

Ia menilai, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara penting untuk memperkuat penerimaan negara, mengingat selama ini pemerintah justru dinilai memberi ruang subsidi tidak langsung setelah bea keluar dihapus melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Tags: Bea Keluar ekspor emasEkspor emasMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Gusti Ridani

Next Post
Negosiasi Tarif RI-AS Tuntas, Prabowo–Trump Bakal Teken Kesepakatan Januari 2026

Negosiasi Tarif RI-AS Tuntas, Prabowo–Trump Bakal Teken Kesepakatan Januari 2026

Recommended.

Langgar TBA Tiket Pesawat, Menhub Ancam Sanksi Maskapai

Keterlambatan 47,5 Persen, Kemenag Minta Garuda Komitmen

20 Mei 2024
Bahlil: Tanpa Hilirisasi, Indonesia Berisiko Alami Kutukan SDA

Bahlil: Tanpa Hilirisasi, Indonesia Berisiko Alami Kutukan SDA

13 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version