Proyek Diduga Diatur untuk Keluarga dan Tim Sukses
Menurut Mungki, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Perusahaan-perusahaan yang diprioritaskan antara lain milik keluarga Ardito dan rekan politiknya saat Pilkada. Dalam praktiknya, biaya sebesar Rp5,25 miliar mengalir ke Ardito melalui RHS dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo. “Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki.Lima Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri












