Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

Ilustrasi RUU Perampasan Aset

KabarIndonesia.id — Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah menjadi sorotan publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, draf regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pengambilan aset hasil korupsi, melainkan juga mengakui kerugian masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai dampak korupsi tidak hanya pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga menggerus hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata — yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (4/10/2025).

Menurutnya, pelayanan publik yang baik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya alinea keempat, yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan — bentuk konkretnya adalah pelayanan publik,” tegas Najih.

Ombudsman menilai, akar korupsi sering kali muncul dari praktik malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik mencerminkan adanya pelanggaran hak konstitusional warga. Dari sinilah celah korupsi muncul.

“Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN, sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM — seperti diskriminasi serta kerugian materiel dan imateriel,” jelas Najih.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing turut menyoroti pentingnya perspektif HAM dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, korupsi telah merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan berpartisipasi dalam pembangunan.

“Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya sesuai prinsip-prinsip HAM,” ujar Uli.

Dengan dorongan dari Ombudsman dan Komnas HAM ini, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak semata menjadi instrumen pemulihan keuangan negara, melainkan juga pengakuan hukum terhadap kerugian HAM yang ditimbulkan oleh korupsi — sebuah langkah menuju keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.