• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

by Firman Marlon
5 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah menjadi sorotan publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, draf regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pengambilan aset hasil korupsi, melainkan juga mengakui kerugian masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai dampak korupsi tidak hanya pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga menggerus hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata — yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (4/10/2025).

Menurutnya, pelayanan publik yang baik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya alinea keempat, yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan — bentuk konkretnya adalah pelayanan publik,” tegas Najih.

Ombudsman menilai, akar korupsi sering kali muncul dari praktik malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik mencerminkan adanya pelanggaran hak konstitusional warga. Dari sinilah celah korupsi muncul.

“Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN, sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM — seperti diskriminasi serta kerugian materiel dan imateriel,” jelas Najih.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing turut menyoroti pentingnya perspektif HAM dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, korupsi telah merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan berpartisipasi dalam pembangunan.

“Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya sesuai prinsip-prinsip HAM,” ujar Uli.

Dengan dorongan dari Ombudsman dan Komnas HAM ini, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak semata menjadi instrumen pemulihan keuangan negara, melainkan juga pengakuan hukum terhadap kerugian HAM yang ditimbulkan oleh korupsi — sebuah langkah menuju keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.

Tags: Ombudsman RI

Firman Marlon

Next Post
vakuasi Korban Ponpes Al Khoziny, Tim SAR Gabungan Berpacu dengan Waktu.

BNPB: 9 Santri Ditemukan Meninggal Dunia, 54 Masih Hilang dalam Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Recommended.

Ilustrasi penanganan korban banjir Bali

Banjir Besar di Bali: 18 Orang Tewas, Kerugian Capai Rp28,9 Miliar

15 September 2025
KabarIndonesia.ID

Begini Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam dan Luar Negeri

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version