News  

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan, Bukan Kali Pertama

KabarIndonesia — Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali mendapat sorotan setelah memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan selama sembilan bulan. Keringanan hukuman tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai bagian dari program pengurangan hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat.

Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Ibu Putri mendapatkan remisi,” ujarnya. Ia merinci, remisi yang diterima Putri terdiri atas tiga jenis, yakni remisi umum selama empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan dua bulan karena aktif mendonorkan darah.

Menurut Ratmin, pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan. “Pertimbangannya adalah warga binaan yang selama di dalam lapas berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib berhak mendapatkan remisi,” tambahnya.

Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tangerang. Ia semula divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada Agustus 2023.

Remisi kali ini bukan yang pertama diterima Putri. Pada 2023, ia juga mendapat remisi Natal selama satu bulan dan remisi kemerdekaan tiga bulan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret nama Putri bersama Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain, mencuri perhatian publik sejak 2022. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memperoleh keringanan hukuman lewat putusan MA.

Pemberian remisi pada Putri menambah daftar panjang narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan di momen HUT RI. Tradisi tahunan Kementerian Hukum dan HAM ini tahun lalu diberikan kepada 176.984 narapidana dan anak binaan, dengan berbagai kategori remisi.