KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam dengan mewajibkan penjualan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys yang dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026), bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Menurut Presiden, langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus melakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diserahkan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai fasilitas pemasaran,” ujar Presiden.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap strategi komoditas ekspor Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga ingin menekan praktik under-invoicing atau kurang bayar, transfer pricing, hingga pengungsi devisa hasil ekspor yang dinilai merugikan negara.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Presiden menilai sumber daya alam Indonesia merupakan kekayaan milik rakyat sehingga negara harus mengetahui secara rinci nilai, volume, dan tujuan penjualan komoditas ke luar negeri.
Dalam pidatonya, Presiden juga menegaskan kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara yang sukses mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyatnya.
Ia menyebut negara-negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam sebagai contoh negara yang berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dana pemantauan negara.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus menerima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegasnya.
Selain kebijakan ekspor melalui BUMN, pemerintah juga memperkuat aturan terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam.
Kebijakan tersebut diarahkan agar kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional semakin optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.














