KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).
Meski status darurat global telah diumumkan WHO pada 17 Mei 2026, Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan langkah antisipatif dilakukan untuk mencegah masuknya virus Ebola melalui jalur perjalanan internasional.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (20/5/2026).
Penetapan status PHEIC oleh WHO dilakukan menyusul tingginya angka kematian dan penyebaran melintasi wilayah wabah Ebola di Afrika Tengah.
Berdasarkan data resmi, wabah di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.
Hingga 16 Mei 2026, tercatat sebanyak 246 kasus suspek dengan 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia. Tingkat kematian wabah tersebut mencapai 32,5 persen.
Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan.
Kemenkes menjelaskan pengawasan kini diperkuat di bandara dan pelabuhan internasional, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak.
Langkah yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan, penegakan skrining penumpang, hingga penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit apabila ditemukan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi dini dan respon cepat.
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap wabah Ebola, Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.
Virus Ebola diketahui menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi.
Gejala penyakit biasanya muncul secara mendadak dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, nyeri otot, sakit kepala, hingga berkembang menjadi muntah, diare, dan pendarahan.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah perlindungan diri.
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Imbauan khusus diberikan kepada warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda.
Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau gejala pendarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.














