Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Gedung Kejati Sulawesi Tenggara

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP yang menjabat sebagai Direktur PT KMR. HP diduga terlibat dalam penerbitan sandar dan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN. “HP telah diperiksa sebanyak tujuh kali sebagai saksi, dan malam ini kembali diperiksa sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP selaku direktur perusahaan memiliki peran krusial dengan membuat sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN. “Ia sendiri yang menyusun dan menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, HP juga diduga memfasilitasi sejumlah pemilik kargo di daerah tersebut untuk memanfaatkan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel. “Selain mempermudah penggunaan dokumen, tersangka HP juga disinyalir memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya,” ungkap Rizky.

HP diketahui merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Dalam kasus yang tengah didalami Kejati Sultra ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi. “Hampir dapat dipastikan total kerugian negara berada di atas Rp100 miliar,” tambah Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 56 KUHPidana, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.