• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pencipta Lagu Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti, Ini Penjelasan LMKN

by Gusti Ridani
10 Juni 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dan dana royalti segera dibagi-bagi kkepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu.

Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Selain itu, massa meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta melakukan audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui mekanisme LMK dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegasnya.

Menurut Aji, sistem distribusi yang saat ini diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.

LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik.

“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, LMKN saat ini tengah melaksanakan audit independen tidak hanya terhadap laporan keuangan tahun 2025, tetapi juga laporan tahun 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya.

LMKN juga telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan.

“Kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” tegas Marcell Siahaan.

Sepanjang 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.

Pada distribusi periode Juli-Desember 2025 LMKN sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp. 36.4 miliar

LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK saat ini masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.

Untuk LMK hak terkait, periode Juli-Desember 2025, distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).

LMKN menegaskan, distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni periode distribusi atas royalty yang ditarik dan dihimpun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK.

LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Tags: LMKNPencipta laguRoyaltiRoyalti lagu

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Timnas Indonesia Menang Tipis atas Mozambik, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

Timnas Indonesia Menang Tipis atas Mozambik, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

Recommended.

Prabowo Tegaskan Kedaulatan Penuh Presiden dalam Menentukan Politik Luar Negeri

Prabowo Tegaskan Kedaulatan Penuh Presiden dalam Menentukan Politik Luar Negeri

5 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

Jokowi Serap Aspirasi Peternak Kerbau di Pulau Moa Soal Kesulitan Air

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version