News  

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank
Ilustrasi Rupiah (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital atau scam, hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan keuangan.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Dana yang dikembalikan berasal dari rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas penipuan digital.

Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, pada 22 Januari 2026.

Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, modus-modusnya semakin tidak terpikirkan ,” ujarnya, dikutip Selasa (27/1/2026).

Ia menyebut, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.

Beragam modus penipuan pun terus berkembang, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call , penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” ucap Friderica.

Menurutnya, penanganan scam mengatasi berbagai tantangan, antara lain transmisi jumlah pengaduan, penundaan pelaporan dari korban, kebutuhan penundaan pemblokiran rekening, alur pengungsian dana yang semakin kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lain yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus selalu diantisipasi bersama,” tuturnya.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

“Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital,” paparnya.

OJK dan IASC turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Sebagai catatan, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut.