KabarIndonesia.id — Tekanan defisit yang terus membayangi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong pemerintah membuka wacana penyesuaian iuran. Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjaga layanan kesehatan di tengah inflasi dan memperluas manfaat kesehatan.
Budi menegaskan kenaikan iuran tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara penyesuaian lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas,” tegas Menkes dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).
“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi aksesnya sama,” ujarnya.
Defisit Puluhan Triliun Tiap Tahun
Sebelumnya, Menkes menyebut iuran BPJS idealnya disesuaikan setiap lima tahun. Penyesuaian diukur penting mengingat inflasi serta meningkatnya cakupan layanan kesehatan.
“BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun,” kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026).
“Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena ada inflasi, kedua layanannya makin diperbincangkan oleh pemerintah,” sambungnya.
Menurut Budi, dua faktor tersebut menjadi dasar pentingnya penyesuaian iuran agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan dan peralatan medis yang semakin lengkap.
“Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politik ini harus kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak,” kata Menkes.
Tren Pendapatan dan Beban JKN
Data yang dipaparkan menunjukkan program Jaminan Kesehatan Nasional kerap mengalami ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban layanan sejak awal berjalan.
Beberapa catatan utama:
- 2014: Pendapatan Rp40,7 triliun — Beban Rp42,7 triliun
- 2015: Pendapatan Rp52,8 triliun — Beban Rp57,1 triliun
- 2016: Pendapatan Rp67,4 triliun — Beban Rp67,3 triliun
- 2017: Pendapatan Rp74,3 triliun — Beban Rp84,4 triliun
- 2018: Pendapatan Rp85,4 triliun — Beban Rp94,3 triliun
- 2019: Pendapatan Rp111,8 triliun — Beban Rp108,5 triliun
- 2020: Pendapatan Rp139,9 triliun — Beban Rp95,5 triliun
- 2021: Pendapatan Rp143,3 triliun — Beban Rp90,3 triliun
- 2022: Pendapatan Rp144 triliun — Beban Rp113,5 triliun
- 2023: Pendapatan Rp151,7 triliun — Beban Rp158,9 triliun
- 2024: Pendapatan Rp165,3 triliun — Beban Rp175,1 triliun
- 2025: Pendapatan Rp176,3 triliun — Beban Rp190,3 triliun
Menkes menilai kondisi tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian iuran agar program tetap sehat secara fiskal.
“Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya banyak itu harusnya yang kaya,” tutupnya.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kemiskinan dan perlindungan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.














