KabarIndonesia — Pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) sering kali melakukan transaksi dalam bentuk barang. Hal ini bertujuan agar aliran dana dari hasil korupsi tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH).
Barang-barang aliran dana transaksi korupsi yang ditangani KPK juga bermacam-macam dan unik, mulai dari mobil mewah, tas branded, hingga action figur. Berikut hasil korupsi dalam bentuk barang yang pernah dirampas KPK:
1. Action Figur dan Coat Burberry
KPK menyita action figur dan Coat Burberry dalam perkara suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi T.A. 2017-2018 dengn aset yang disita dari terpidana Gubernur Jambi 2016-2021, ZZ.
2. Truk Molen, Mobil Bentley, dan Mobil Roll Royce
KPK juga pernah menyita barang bukti tindak pidana pencucian uang berupa Truk Molen, Mobil Bentley, dan Mobil Roll Royce dengan terpidana TCW dalam pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Banten T.A 2012.
3. Cincin dan Koin Emas
KPK sempat menyita cincin dan koin emas dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.
KPK menyebut, penyitaan tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pengembangan infrastruktur di Papua:
Adapaun aset TPPU yang disita yakni uang senilai Rp81,6 Miliar, Mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300 dan 24 aset berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total 144,5 Miliar.
4. Rumah Mewah
Selain barang-barang tersebut, KPK juga menyita rumah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM pada tahun 2012 dengan terpidana Kakorlantas POLRI 2010-2012, DS.
5. Tas Branded
Selanjutnya, tas bermerek. Salah satunya dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan terdakwa RAT yang merupakan ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.
Untuk diketahui, penyitaan dan perampasan barang-barang yang diduga bersal dari hasil korupsi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
Barang-barang sitaan selanjutnya dilelang dan uang hasil lelang dikembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Namun, Jika barang rampasan negara tidak laku dilelang, atau diperlukan pengelolaan dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasam negara.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara Meliputi:
1. Penetapan status Penggunaan
2. Pemindahtanganan atau Hibah
3. Pemanfaatan
4. Pemusnahan
5. Penghapusan.














