200 Pengemplang Pajak Ditarget, KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Tagih Rp60 Triliun

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar 200 wajib pajak yang menunggak dengan total tagihan mencapai Rp60 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal itu sebagai respons atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen menindak tegas para pengemplang pajak. “KPK sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak manapun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kemenkeu menjadi penting, khususnya dalam upaya mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Menurutnya, potensi praktik korupsi di sektor anggaran bukan hanya pada tahap pengalokasian dan pembiayaan, melainkan juga pada pos penerimaan negara. “Penerimaan ini meliputi pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.

Budi menekankan perlunya pendampingan dan pengawasan yang ketat agar penerimaan negara lebih maksimal. “Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK secara intens mendampingi serta mengawasi, terutama pemerintah daerah, untuk mendorong optimalisasi pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengumumkan akan segera menindak tegas 200 pengemplang pajak dengan nilai tunggakan Rp60 triliun. “Itu yang tidak bayar pajaknya Rp60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Dalam langkah tersebut, Purbaya memastikan pihaknya akan menggandeng sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).