KPK Periksa Lima Panitia Pengadaan Kapal SKIPI dalam Kasus Dugaan Korupsi di KKP

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima panitia pengadaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama SN, SH, AY, AR, dan RR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang tersebut adalah Ketua Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Suharta (SH), anggota panitia Sunaryo (SN), serta tiga anggota Tim Teknis Pengadaan Kapal, yakni Andrik Yulianto (AY), Arseto Rahadyawan (AR), dan Rifki Rezfani (RR).

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami proses pengadaan kapal SKIPI yang diduga terjadi secara tidak sesuai prosedur, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. KPK menduga ada rekayasa dalam proses pengadaan empat unit kapal berukuran 60 meter yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012 hingga 2016.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan kapal.

Dari hasil audit dan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga terkait, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp61,54 miliar. Angka ini berasal dari sejumlah ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi fisik kapal serta indikasi mark-up dan penyimpangan spesifikasi teknis.

KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan sektor kelautan dan perikanan, yang seharusnya menjadi sektor strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.