KabarIndonesia.id — Pelaporan pajak tahunan kini semakin praktis. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Form, formulir elektronik yang memudahkan wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.
Fasilitas yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dirancang untuk mengatur proses pelaporan sekaligus memastikan data pajak dicatat secara otomatis dalam sistem.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan Coretax Form merupakan formulir digital yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan wajib pajak untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan dicatat dalam sistem Coretax DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/2/2026).
Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria, yakni wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, melaporkan SPT Tahunan berstatus nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT);
- Memilih Formulir Coretax.
DJP juga mengingatkan bahwa pajak wajib perlu memasang aplikasi pembaca PDF untuk membuka formulir tersebut.
“Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru,” tulisnya.
Panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi berstatus nihil melalui Coretax Form telah disediakan pemerintah dan dapat diakses melalui tautan resmi yang dibagikan DJP https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Dengan sistem digital ini, proses pelaporan diharapkan lebih cepat, akurat, dan meminimalkan kesalahan administrasi, sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajiban tanpa ribet atau menumpuk.












