Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara
Tumpukan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id Gunungan uang tunai senilai Rp6,6 triliun menjadi simbol penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari kasus yang mencakup kawasan hutan itu kepada negara, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. 

Uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dipajang berjejer dan disegel plastik, membentuk gunungan besar yang hampir menutup akses pintu masuk lobi gedung.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469. Jumlah tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare, denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2.344.965.750.000, serta uang hasil pendanaan negara dari penanganan kasus tindak korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4.280.328.440.469,74.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria.

Mengacu pada siaran pers Kejaksaan Agung, penyerahan ini juga mencakup hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas hampir 897 ribu hektar.

Dalam laporan kinerjanya, Satgas PKH mencatat pencapaian signifikan selama 10 bulan bertugas. Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen target awal, dengan nilai indikatif aset mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain itu, lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 2.482.220,343 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit menyerahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara 688.427 hektare kawasan hutan konservasi dikembalikan untuk dilakukan pemulihan, dan 81.793 hektare lainnya dialokasikan untuk dihijaukan kembali sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penyerahan dana dan aset ini menjadi penegasan komitmen negara dalam menindak tegas perlindungan kawasan hutan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kejahatan lingkungan berskala besar.