News  

Sudah Masuk Red Notice, Begini Mekanisme Interpol Kejar Buronan Riza Chalid

Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Usai Buronan Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol
Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Interpol pusat di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan red notice terhadap buronan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Status ini menandai dimulainya pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan oleh Interpol pusat.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung, dikutip Senin (2/2/2026).

Meski demikian, masa berlaku tersebut bukan batas akhir. Untung menyatakan red notice dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap hingga masa berlakunya habis.

Proses perpanjangan dilakukan melalui konfirmasi antara Interpol pusat dan negara peminta.

“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai negara peminta apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Jatiinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menekankan bahwa upaya penangkapan buronan di luar negeri bukanlah perkara sederhana.

Prosesnya kompleks dan memakan waktu, mengingat setiap negara memiliki sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berbeda-beda.

“Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat buronan berada,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, meskipun red notice telah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia tetap wajib mematuhi hukum negara tempat buronan berada.

“Kita harus mematuhi sistem hukum setempat. Itu memerlukan pendekatan dan koordinasi yang mengintensifkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” katanya.

Sebagai informasi, red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui NCB Divisi Hubungan Internasional Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid tercatat tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Total terdapat empat kali pemanggilan, terdiri dari tiga kali sebagai Saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Riza Chalid telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara mega korupsi ini, ia diduga ikut melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Kini, dengan red notice Interpol yang aktif, ruang gerak Riza Chalid kian sempit. Dunia internasional sudah di-alert, dan proses hukum terus berjalan pelan, tapi pasti.