• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Sudah Masuk Red Notice, Begini Mekanisme Interpol Kejar Buronan Riza Chalid

by Gusti
2 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Interpol pusat di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan red notice terhadap buronan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Status ini menandai dimulainya pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan oleh Interpol pusat.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung, dikutip Senin (2/2/2026).

Meski demikian, masa berlaku tersebut bukan batas akhir. Untung menyatakan red notice dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap hingga masa berlakunya habis.

Proses perpanjangan dilakukan melalui konfirmasi antara Interpol pusat dan negara peminta.

“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai negara peminta apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Jatiinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menekankan bahwa upaya penangkapan buronan di luar negeri bukanlah perkara sederhana.

Prosesnya kompleks dan memakan waktu, mengingat setiap negara memiliki sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berbeda-beda.

“Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat buronan berada,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, meskipun red notice telah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia tetap wajib mematuhi hukum negara tempat buronan berada.

“Kita harus mematuhi sistem hukum setempat. Itu memerlukan pendekatan dan koordinasi yang mengintensifkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” katanya.

Sebagai informasi, red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui NCB Divisi Hubungan Internasional Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid tercatat tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Total terdapat empat kali pemanggilan, terdiri dari tiga kali sebagai Saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Riza Chalid telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara mega korupsi ini, ia diduga ikut melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Kini, dengan red notice Interpol yang aktif, ruang gerak Riza Chalid kian sempit. Dunia internasional sudah di-alert, dan proses hukum terus berjalan pelan, tapi pasti.

Tags: Dugaan KorupsiInterpolKasus Korupsikorupsi tata kelola minyakMohammad Riza Chalidred noticeRiza Chalid

Gusti

Next Post
Data Terbaru Longsor Cisarua: 58 Korban Teridentifikasi, 17 Jenazah Masih Proses

Data Terbaru Longsor Cisarua: 58 Korban Teridentifikasi, 17 Jenazah Masih Proses

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Indonesia Terus Rajut Persahabatan Demi Stabilitas dan Perdamaian Dunia

30 Desember 2023
Persib Bandung Tantang Port FC, Jaga Asa Lolos ACL

Persib Bandung Tantang Port FC, Jaga Asa Lolos ACL

28 November 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version