• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Sidang korupsi gula ditunda karena Tom Lembong menjalani perawatan

by Firman Marlon
22 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang perkara dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong, harus ditunda karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan pada Rabu malam (21/5) bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan medis yang menyatakan Tom Lembong tengah sakit.

“Pagi tadi kami telah mengonfirmasi bahwa suhu tubuh beliau melebihi 38 derajat Celsius sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan hari ini,” ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan menunda jadwal sidang hingga Senin (2/6) dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tak hanya mengumumkan kondisi kesehatan terdakwa, JPU juga mengajukan permohonan penyitaan atas satu unit tablet Apple iPad Pro berwarna perak dan sebuah laptop Apple berwarna serupa milik Tom Lembong.

Kedua perangkat elektronik tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar tahanan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/5).

“Kami memohon penyitaan terhadap barang-barang tersebut karena diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang tengah disidangkan,” jelas JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut secara seksama sebelum mengambil keputusan.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, khususnya melalui penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016 kepada sepuluh perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat izin impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meski Tom Lembong mengetahui perusahaan penerima tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebut gagal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penanggung jawab pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi militer dan kepolisian, antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatan tersebut, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Tom Lembong

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Kereta api

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Tetap Dilanjutkan, Luhut: Tunggu Perpres, Lanjut Joint Study

Recommended.

Ilustrasi Majelis KIP

Sidang Perdana Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Digelar di Komisi Informasi Pusat

8 November 2025
Dinamika Internal Golkar Tentukan Nasib Ekonomi Indonesia

Dinamika Internal Golkar Tentukan Nasib Ekonomi Indonesia

14 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version