• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Sidang Perdana Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Digelar di Komisi Informasi Pusat

by Firman Marlon
8 November 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Senin (13/10/2025). Gugatan tersebut diajukan karena Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak memberikan salinan data primer ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Syawaludin, majelis mempertanyakan alasan Bonatua meminta data ijazah Jokowi melalui ANRI. Syawaludin menanyakan tujuan permohonan informasi yang diajukan Bonatua.

“Saudara meminta informasi ada tiga permintaan, ini tujuannya untuk apa?” tanya Syawaludin dalam sidang di kantor KIP, Jakarta.

Bonatua menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian akademis. Ia mengatakan bahwa penelitian yang ia lakukan merupakan penelitian berstandar Scopus yang mensyaratkan keabsahan dan verifikasi data dari lembaga yang kredibel seperti ANRI.

“Izin, saya penelitian Scopus. Kelebihan peneliti Scopus ini dalam hal uji data, bahwa data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” kata Bonatua.
“Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU, mengingat status dokumen sekarang seharusnya sudah berpindah ke ANRI sebagai arsip statis, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI,” lanjutnya.

Bonatua menuturkan, karena ANRI tidak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, penelitiannya menjadi tidak sempurna. Ia mengatakan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berupa fotokopi dan tidak memenuhi syarat validitas akademik.

“Akibatnya, data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian, karena yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan fotokopi, sementara saya butuh data primer dari ANRI,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis juga menanyakan kerugian yang dialami Bonatua akibat tidak mendapat dokumen dari ANRI. Ia menjawab bahwa hal tersebut bisa membuat jurnal menolak artikelnya.
“Kemungkinan besar jurnal akan menolak artikel saya,” kata Bonatua.

Adapun permintaan Bonatua kepada ANRI mencakup tiga poin, yakni:

  1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
  2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
  3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Namun, ANRI menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut karena tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi. Akibatnya, Bonatua melayangkan gugatan melalui KIP agar dapat memperoleh kejelasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik atas dokumen tersebut.

Tags: Majelis KIP

Firman Marlon

Next Post
Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba

DPR Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Petugas Lapas Salemba dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Antisipasi Penularan Pneumonia dari China, Kemenkes Minta Perketat Pintu Masuk

30 Desember 2023
Meningkat di Singapura, Waspada COVID-19 KP.1 dan KP.2

Meningkat di Singapura, Waspada COVID-19 KP.1 dan KP.2

22 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version