KABARINDONESIA.ID — Jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia akan menikmati penurunan potongan aplikasi mulai 1 Juli 2026. Perusahaan transportasi online Gojek dan Grab resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, turun signifikan dari batas komisi sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Kebijakan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai melakukan pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab di Gedung Nusantara III DPR RI.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, dikutip Rabu (24/6/2026).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco mempersilakan masing-masing perusahaan menyampaikan secara langsung implementasi kebijakan baru kepada para mitra pengemudi.
Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.
GoTo kemudian memastikan bahwa layanan GoRide akan mulai menerapkan komisi baru sebesar 8 persen pada awal Juli mendatang.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan akan memberlakukan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Penurunan komisi ini menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi yang selama ini mendorong pengurangan potongan aplikasi untuk meningkatkan pendapatan di tengah naiknya biaya operasional.
Sebelumnya, aturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut platform transportasi online hingga 20 persen. Dengan kebijakan baru ini, pengemudi diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani.
Selain meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan tersebut juga menjadi respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan komunitas ojek online dalam sejumlah forum, termasuk saat peringatan Hari Buruh 2026.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan, memperkuat hubungan antara platform dan mitra pengemudi, serta tetap menjaga kualitas layanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi digital.







