DPR Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Petugas Lapas Salemba dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba

KabarIndonesia.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pereira, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni. Ia menegaskan, apabila terbukti ada oknum yang terlibat, harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi.

Menurut Andreas, persoalan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas bukanlah hal baru. Ia menilai peredaran barang haram itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan dari pihak dalam.

“Kasus peredaran narkoba di lapas oleh Ammar Zoni bukan tidak mungkin terjadi karena adanya kerja sama dengan pihak keamanan di lapas,” ujar Andreas saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan mendalam perlu dilakukan terhadap hubungan antara Ammar Zoni dan petugas keamanan lapas untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan tersebut. “Kasus semacam ini perlu diselidiki serius, dan bila terbukti harus dijatuhi tindakan tegas, kalau perlu dipecat. Ini penting untuk menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sebelumnya, artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Ia kedapatan menyimpan narkoba saat petugas rutan melakukan razia terhadap narapidana.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyebut barang bukti yang disita berupa sabu seberat 17,91 gram dan ganja seberat 24,84 gram. “Yang jelas itu berupa sabu dan ganja. Untuk sabunya total bruto 17,91 gram dan ganjanya 24,84 gram,” ujar Pengky dalam konferensi pers di Rutan Salemba, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni mengaku memperoleh narkoba tersebut dari sesama napi berinisial MR. Namun, MR justru menuding bahwa barang itu berasal dari Ammar Zoni. “Ketika diperiksa, MR menyampaikan bahwa dia mendapatkan dari Saudara AZ sehingga mereka saling tuding,” jelas Pengky.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa temuan narkoba tersebut berawal dari razia petugas pada 3 Januari 2025. “Peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama Saudara EHG, yang berhasil menemukan barang diduga narkoba saat memeriksa warga binaan berinisial AS,” ujar Wahyu.