Sidang Perdana Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Digelar di Komisi Informasi Pusat

Ilustrasi Majelis KIP

KabarIndonesia.id — Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Senin (13/10/2025). Gugatan tersebut diajukan karena Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak memberikan salinan data primer ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Syawaludin, majelis mempertanyakan alasan Bonatua meminta data ijazah Jokowi melalui ANRI. Syawaludin menanyakan tujuan permohonan informasi yang diajukan Bonatua.

“Saudara meminta informasi ada tiga permintaan, ini tujuannya untuk apa?” tanya Syawaludin dalam sidang di kantor KIP, Jakarta.

Bonatua menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian akademis. Ia mengatakan bahwa penelitian yang ia lakukan merupakan penelitian berstandar Scopus yang mensyaratkan keabsahan dan verifikasi data dari lembaga yang kredibel seperti ANRI.

“Izin, saya penelitian Scopus. Kelebihan peneliti Scopus ini dalam hal uji data, bahwa data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” kata Bonatua.
“Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU, mengingat status dokumen sekarang seharusnya sudah berpindah ke ANRI sebagai arsip statis, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI,” lanjutnya.

Bonatua menuturkan, karena ANRI tidak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, penelitiannya menjadi tidak sempurna. Ia mengatakan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berupa fotokopi dan tidak memenuhi syarat validitas akademik.

“Akibatnya, data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian, karena yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan fotokopi, sementara saya butuh data primer dari ANRI,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis juga menanyakan kerugian yang dialami Bonatua akibat tidak mendapat dokumen dari ANRI. Ia menjawab bahwa hal tersebut bisa membuat jurnal menolak artikelnya.
“Kemungkinan besar jurnal akan menolak artikel saya,” kata Bonatua.

Adapun permintaan Bonatua kepada ANRI mencakup tiga poin, yakni:

  1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
  2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
  3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Namun, ANRI menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut karena tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi. Akibatnya, Bonatua melayangkan gugatan melalui KIP agar dapat memperoleh kejelasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik atas dokumen tersebut.

Exit mobile version