Sidang korupsi gula ditunda karena Tom Lembong menjalani perawatan

Tom Lembong

KabarIndonesia.id — Sidang perkara dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong, harus ditunda karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan pada Rabu malam (21/5) bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan medis yang menyatakan Tom Lembong tengah sakit.

“Pagi tadi kami telah mengonfirmasi bahwa suhu tubuh beliau melebihi 38 derajat Celsius sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan hari ini,” ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan menunda jadwal sidang hingga Senin (2/6) dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tak hanya mengumumkan kondisi kesehatan terdakwa, JPU juga mengajukan permohonan penyitaan atas satu unit tablet Apple iPad Pro berwarna perak dan sebuah laptop Apple berwarna serupa milik Tom Lembong.

Kedua perangkat elektronik tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar tahanan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/5).

“Kami memohon penyitaan terhadap barang-barang tersebut karena diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang tengah disidangkan,” jelas JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut secara seksama sebelum mengambil keputusan.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, khususnya melalui penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016 kepada sepuluh perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat izin impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meski Tom Lembong mengetahui perusahaan penerima tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebut gagal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penanggung jawab pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi militer dan kepolisian, antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatan tersebut, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Exit mobile version