Saksi Ahli Ketenagakerjaan Tegaskan PT. Huadi Nickel Alloy Memberlakukan Jam Kerja yang Melanggar Undang-undang

KabarIndonesia.id — ‎Makassar, Sidang pemeriksaan saksi berlanjut, SBIPE bersama tim kuasa hukum menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli ketenagakerjaan (07/10/2025). Pada pokoknya, Saksi Ahli menilai bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

‎Dalam kesaksian, tim kuasa hukum Buruh KIBA selaku Tergugat mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyangkut hak-hak normatif terkait ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Saksi Ahli menegaskan bahwa jam kerja yang harus berlaku atau tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan itu berlaku secara umum kepada seluruh perusahaan.

‎Pengecualian hanya berlaku sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

‎“Buruh dibatasi selama 8 jam kerja, selebihnya masuk dalam ketentuan kerja lembur. Bilamana perusahaan memberlakukan 12 jam kerja maka 8 jam kerja merupakan jam pokok, 4 jam kerja masuk dalam kerja lembur,” tegas Nabiyla Risfa Izzati, Saksi Ahli Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

‎Lebih lanjut, tim hukum menanyakan konteks kasus yang lebih detail terkait adanya perjanjian bersama yang telah terbit bagi 20 orang buruh sebagai tergugat. Dalam perjanjian bersama, tertuang pada ayat 4 yang menjelaskan bahwa Buruh selaku Tergugat tidak berhak untuk menuntut hak-hak yang lain pasca terbitnya perjanjian bersama.

‎Hal ini ditanggapi oleh saksi yang membeberkan bahwa perjanjian bersama memiliki ruang lingkup yang khusus, tentu saja berlaku bagi apa saja hal-hal yang disepakati.

‎“Terkait perjanjian bersama, kalau disimak, hal yang disepakati hanya sebatas perjanjian terkait Perselisihan PHK. Lalu, tidak menutup kemungkinan buruh masih bisa saja menuntut hak yang lain, jika pada akhirnya ditemukan pelanggaran terkait hak. Sederhananya, hak yang lain seperti lembur masih bisa dituntut,” tambah Nabiyla.

Mengkhusus terhadap upah lembur, mengacu pada “Memo Internal” perusahaan yang telah mengatur upah insentif 40 persen, hal ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP. 35 Tahun 2021 secara jelas mengatur tentang upah lembur.

‎“Secara eksplisit, tidak ada istilah upah insentif yang tertulis di dalam peraturan pemerintah. Artinya, buruh tetap berhak untuk menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam PP tersebut,” tambah Saksi Ahli.

‎Dalam kesaksian tambahan, tim kuasa hukum menghadirkan Saksi Fakta yang merupakan salah seorang buruh perempuan yang pernah bekerja di PT. Huadi Nickel Alloy.

‎Akibat dari jam kerja yang ekstrem, tanpa adanya perlindungan khusus terhadap buruh perempuan, Saksi dinilai bahwa dalam kondisi tertentu mengalami kelelahan yang cukup akut. Saksi juga menerangkan di depan Majelis Hakim bahwa telah mengalami 3 kali keguguran selama bekerja.

‎‎“Saya bekerja dibagian Central Control Room, bekerja di perusahaan sejak tahun 2021. Saya telah mengalami keguguran sebanyak 3 kali,” ujar Saksi buruh perempuan.

‎‎Sedangkan di sisi pihak Penggugat yakni PT. Huadi Nickel Alloy, melalui tim hukumnya mencoba mencari celah hukum yang pada pokoknya ingin melegitimasi segala pelanggaran hukum yang telah dilakukan terhadap ribuan buruh di KIBA. Namun melalui dua keterangan di hadapan Majelis Hakim, mengurai kenyataan yang tidak berpihak.

‎‎Di akhir persidangan, yang ditonton oleh ratusan buruh KIBA dan warga lainnya sontak berubah, suasana ruang persidangan menjadi haru ketika Saksi Fakta buruh perempuan meneteskan air mata.

‎‎“Saya sedih, mengingat kembali masa-masa di mana saya bekerja dan mengalami keguguran ditempat kerja,” Saksi, sembari menghapus air mata di hadapan Majelis Hakim.