News  

RUU PPRT Mandek Puluhan Tahun, Enam Ibu Bangsa Sampaikan Seruan Moral ke Negara

RUU PPRT Mandek Puluhan Tahun, Enam Ibu Bangsa Sampaikan Seruan Moral ke Negara
Seruan moral yang disampaikan dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2026 (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selama puluhan tahun kembali menuai desakan. Enam tokoh perempuan yang menyebut dirinya sebagai “ibu bangsa” menyampaikan seruan moral kepada negara melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, mendesak agar RUU PPTT segera disahkan menjadi undang-undang.

Seruan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada Sabtu (7/3/2026) bertepatan dengan momentum peringatan Hari Perempuan Internasional.

Para tokoh perempuan tersebut menyatakan atas nasib pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini dinilai masih berada dalam posisi rentan, kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi, namun belum memperoleh pengakuan layak sebagai pekerja.

Enam ibu bangsa yang menyampaikan isi surat itu terdiri atas Prof. Saparinah Sadli, Shinta Nuriyah, GKR Hemas, Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag, Nyi Yulianti Setiasari, dan Elly Kusumawati Handoko.

Mereka menilai negara tidak boleh terus membiarkan RUU PPTT terkatung-katung, sementara para pekerja domestik tetap hidup tanpa perlindungan hukum yang mampu.

Salah satu ibu bangsa, GKR Hemas, mengatakan banyak keluarga Indonesia selama ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya tanpa kehadiran pekerja rumah tangga.

Namun ironisnya, para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga justru belum mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak dari negara.

“PRT bukan pembantu, tapi mereka manusia, mereka adalah pekerja, warga negara yang memiliki martabat. Jadi RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga pernyataan bangsa untuk PRT. Pengesahan RUU PPRT penting untuk kerja perawatan dan perlindungan PRT, juga membangun hubungan kerja yang lebih adil untuk perempuan. Ini suara moral perempuan Indonesia dan negara harus hadir dan mendukung mereka yang bekerja di ruang sunyi kehidupan kita,” kata GKR Hemas

Isi surat para ibu bangsa menyoroti bahwa negara harus segera menyelesaikan RUU PPTT yang disebut sudah 22 tahun tak kunjung disetujui.

Mereka menilai DPR perlu menunjukkan keberpihakan kepada pekerja domestik yang selama ini menjadi penopang peduli ekonomi atau ekonomi perawatan, yakni kerja-kerja yang menopang keluarga, ekonomi nasional, bangsa, dan negara.

“Ini bukan tuntutan sektoral, tapi panggilan moral dan kemanusiaan,” kata Eva Kusuma Sundari, penggagas surat ibu bangsa.

Eva menyebut, surat itu dikirimkan kepada Presiden Prabowo dengan harapan ada komitmen terbuka untuk mendukung pengesahan RUU PPTT pada momentum 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional.

Sementara kepada DPR, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga legislatif agar proses pembahasan tidak lagi tersendat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo pada 1 Mei 2025 disebut telah berjanji bahwa UU PPRT akan disahkan dalam waktu tiga bulan atau pada Agustus 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, proses legislasi di DPR dinilai belum menunjukkan percepatan yang diharapkan.

“Sistem kepemimpinan kolegial seharusnya digunakan untuk melayani proses politik,” kata Eva Kusuma Sundari

Bagi para penggagasnya, seruan moral dari ibu bangsa bukan sekadar imbauan etis, melainkan suara nurani kolektif yang menempatkan tanggung jawab terhadap kelompok rentan di atas kepentingan politik jangka pendek.

Dalam konteks ini, moral dipandang harus mengedepankan hukum, terutama ketika proses politik berjalan lambat dalam menjawab kebutuhan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Prof.Dr.Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag dari KOWANI menegaskan, pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari perawatan ekonomi yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tanpa kerja perawatan, keluarga, masyarakat, dan perekonomian tidak akan berjalan dengan baik.

“Pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan dan eksploitasi, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja domestik, serta meningkatkan penghormatan terhadap martabat perempuan.”

Dukungan serupa juga datang dari perwakilan pekerja rumah tangga. Yuni Sri menyampaikan terima kasih atas surat dukungan para ibu bangsa yang dinilainya sangat penting dalam upaya memanusiawikan pekerja rumah tangga.

“Kami bekerja dengan kondisi mendapatkan kekerasan dan diskriminasi, surat ibu bangsa ini merupakan dukungan yang sangat penting bagi kami.”

Dari sisi perkembangan legislasi, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyebut sebagian besar substansi rencana undang-undang sebenarnya sudah dibahas.

Lita Anggraini menyatakan sekitar 90 persen pasal dalam RUU PPTT telah dibahas di Baleg DPR RI, sehingga yang diperlukan saat ini adalah keputusan politik untuk membawa pembahasan ke tahap berikutnya.

“Seharusnya proses berikutnya, RUU ini bisa diketok sebagai RUU inisiasi, dan bulan Mei 2026, pemerintah bisa memberikan supres dan DIM, sehingga Juli 2026, RUU Sudah diketok. Berharap 2027 tidak ada lagi pembahasan soal RUU PPRT,” kata Lita Anggraini.

Salah satu penggagas ibu bangsa lainnya, Ninik Rahayu, mengatakan momentum Hari Perempuan Internasional perlu digunakan untuk menghapus wajah kemiskinan dan kebijakan yang tidak adil gender, termasuk dengan mengakui pekerjaan domestik sebagai pekerjaan penting yang selama ini kerap dianggap remeh.

“Momentum Hari Perempuan Internasional ini adalah momentum kita untuk bersama-sama menganggap penting pekerjaan swasta yang selama ini dianggap bukan pekerjaan penting, dianggap pekerjaan informal dan tidak penting.”

Konferensi pers kemudian ditutup dengan penegasan bahwa yang ditunggu masyarakat sipil saat ini bukan lagi argumentasi baru, melainkan keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPTT.

“Yang kami tunggu adalah keputusan pengesahan, jangan ada alasan, argumentasi, pertemuan-pertemuan lagi, ini yang akan kami tunggu, yaitu DPR berani mengambil keputusan dan mengesahkannya.”