Ramai Isu DJP Awasi E-Wallet, Ini Penjelasan Aturan Resminya

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut
Gedung kantor DJP (dok : Int).

KabarIndonesia.id — Isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi transaksi e-wallet mulai 2026 bikin jagat maya panas. Banyak warganet khawatir setiap gesekan dompet digital bakal langsung masuk radar pajak. Tapi faktanya, tidak semua transaksi uang elektronik otomatis dipantau.

Akses DJP terhadap data keuangan memang diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini membuka jalan bagi otoritas pajak untuk memperoleh informasi keuangan tertentu, termasuk produk uang elektronik dan aset kripto, demi kepentingan perpajakan.

“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Dalam regulasi tersebut, lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.

Laporan itu mencakup informasi rekening keuangan dan/atau aset kripto relevan, serta kewajiban memberikan data, bukti, atau keterangan tambahan jika diminta DJP secara resmi.

Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dalam standar terbaru ini, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.

Selain itu, CRS juga mengatur pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis dan berkala setiap tahun, termasuk untuk informasi aset kripto melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan CRS dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” tuturnya.

Namun demikian, masyarakat pengguna e-wallet tak perlu buru-buru panik. Sepanjang ketentuan Bank Indonesia (BI) masih membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar Rp20 juta, maka e-wallet belum masuk dalam kategori pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global pada 2027.

Pembatasan saldo tersebut dinilai masih jauh di bawah ambang batas pelaporan internasional, yakni saldo minimum pertukaran informasi global sebesar US$10.000 atau setara Rp167 juta (kurs Rp16.700), serta ambang batas pelaporan domestik sebesar Rp1 miliar.

Dengan demikian, pengawasan DJP melalui aturan ini lebih diarahkan pada transaksi dan saldo bernilai besar, bukan penggunaan e-wallet harian masyarakat untuk kebutuhan rutin. Singkatnya: dompet digital aman, asal nggak isinya setara brankas.