KabarIndonesia.id — Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap pajak yang melibatkan perusahaan tambang nikel tersebut. Perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) ini diduga menyuap sejumlah pegawai pajak demi mengurangi kewajiban pembayaran pajak senilai fantastis.
PT Wanatiara Persada (WP) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, pengolahan, dan produksi nikel. Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi perusahaan.
Kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta Utara, sementara wilayah operasional tambang dan fasilitas pengolahan berada di Maluku Utara.
Dalam operasionalnya, PT Wanatiara Persada mengelola smelter dengan kapasitas 4 x 33 MVA. Untuk menunjang produksi, smelter tersebut membutuhkan pasokan nikel jenis saprolit sekitar 2.250.000 wet metric ton (WM).
Perusahaan juga memiliki pembangkit listrik sendiri berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 3 x 50 MW.
Kegiatan operasional smelter didukung berbagai infrastruktur penunjang, mulai dari pelabuhan atau jetty berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan fasilitas air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, hingga fasilitas telekomunikasi dan jaringan listrik tegangan menengah.
Selain itu, tersedia pula perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, serta sarana olahraga.
Di balik skala bisnis tersebut, PT Wanatiara Persada kini terseret dalam kasus hukum. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, staf PT Wanatiara Persada diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak.
Kasus ini terungkap setelah tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers OTT pejabat pajak yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari.
KPK mengungkap adanya modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami masing-masing peran tersangka serta aliran dana suap yang diduga terkait langsung dengan pengurangan kewajiban pajak tersebut.
Dari tambang nikel ke meja penyidikan, kisah PT Wanatiara Persada menjadi pengingat, di sektor sumber daya alam yang manis, godaan untuk bermain kotor selalu mengintai.












