News  

Praktik Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Dinilai Rugikan Konsumen

Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK
Ilustrasi gedung MK (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan yang selama ini dianggap lazim dipersoalkan karena dinilai merugikan konsumen secara ekonomi, terutama pekerja yang menggantungkan penghasilan pada koneksi digital.

Gugatan disampaikan oleh sepasang suami istri yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Para penilaian pemohon aturan tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada operator seluler dalam menentukan tarif dan masa berlaku paket data, tanpa parameter yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi konsumen.

Pemohon diketahui saya, Didi Supandi, bekerja sebagai pengemudi transportasi yang berani. Sementara Pemohon II, Wahyu Triana Sari, menjalankan usaha kuliner berbasis platform digital. Keduanya bergantung penuh pada akses internet untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kliennya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan kuota internet dengan batas masa berlaku tertentu.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, kerugian tersebut semakin terasa ketika permintaan layanan atau pesanan menurun. Dalam kondisi itu, sisa kuota internet sering tidak terpakai dan hangus sebelum masa aktif berakhir.

“Ketika pesanan sepi, kuota yang sudah dibeli justru hangus. Akibatnya, klien kami terpaksa membeli paket baru, bahkan sampai meminjam uang, hanya agar tetap bisa bekerja,” jelasnya.

Menurut Viktor, kondisi tersebut menyebabkan konsumen membayar dua kali untuk layanan yang sama. Alih-alih menjadi penopang ekonomi, dana yang dikeluarkan justru terbuang, sehingga menciptakan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena menyerahkan sepenuhnya penentuan tarif dan masa berlaku kuota kepada operator seluler.

Viktor juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak milik. Ia menegaskan bahwa kuota internet merupakan aset digital yang telah dibeli secara sah oleh konsumen.

“Jika kuota itu dihanguskan secara sepihak tanpa pemulihan, maka dapat dipandang sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bersyarat inkonstitusional. Mereka mengusulkan agar sisa kuota wajib diakumulasi atau menerapkan mekanisme rollover, tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, atau mengkonversi kembali menjadi pulsa maupun dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.

Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar. Putusan MK nantinya dinilai berpotensi membawa dampak luas terhadap kebijakan operator seluler di Indonesia, sekaligus menjadi tidak memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.