KabarIndonesia–Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyebut kebijakan ini sebagai isu sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik, ya. Tetapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hinca menduga, langkah PPATK bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dorman untuk tindak pidana keuangan seperti pencucian uang. Namun, ia menekankan bahwa banyak nasabah secara sadar membiarkan uangnya mengendap tanpa transaksi sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem perbankan.
“Kalau saya cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tidak punya uang, tidak isi, tidak ambil, itu kan justru bentuk kepercayaan masyarakat untuk simpan uang di bank,” ujarnya.
Komisi III DPR, lanjut Hinca, akan memanggil PPATK setelah masa reses untuk meminta penjelasan resmi terkait rencana tersebut. Namun sebelum itu, ia meminta PPATK segera memberikan klarifikasi terbuka ke publik. “Saya ingin PPATK jelaskan secepatnya ke publik. Background-nya apa, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, mengumumkan akan memblokir rekening yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini dilakukan karena temuan maraknya praktik jual beli rekening ilegal dan pencucian uang melalui rekening dorman.












