KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan terhadap praktik perkawinan di Indonesia. Nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan perdata, melainkan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana.
KUHP baru mengatur secara tegas konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau pelanggaran syarat hukum yang berlaku.
Sejumlah pasal dalam KUHP, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar penegakan hukum terhadap praktik perkawinan yang bermasalah secara hukum negara.
Salah satunya Pasal 402 KUHP yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut undang-undang.
“Setiap orang yang diketahui melangsungkan perkawinan, padahal adanya penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 402 KUHP, dikutip Rabu (7/1/2025).
Penghalang sah yang dimaksud Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.
Dalam konteks ini, poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena perkawinan pertama tetap menjadi penghalang hukum.
Ancaman pidana lebih menjadi berat apabila status perkawinan sengaja disembunyikan dari pasangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 401 KUHP.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menyembunyikan adanya perkawinan yang sah, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.
Sementara itu, nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, KUHP baru tetap mewajibkan setiap peristiwa ekonomi untuk dilaporkan kepada negara sebagai bagian dari Administratif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 404 KUHP. “Setiap orang yang tidak melaporkan peristiwa pernikahan kepada pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 404 KUHP.
Risiko pidana akan meningkat apabila nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.
Hal ini diatur dalam Pasal 403 KUHP yang memberikan sanksi kepada pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan hingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Setiap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan sehingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 403 KUHP.
Selain itu, KUHP baru juga memuat ketentuan terkait penggelapan asal-usul orang, yang berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.












