Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun, Komisi VIII DPR Soroti Dampak ke Daerah

Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan
Ilustrasi jemaah haji (dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai sorotan DPR. Komisi VIII DPR RI menilai langkah-langkah tersebut membawa konsekuensi serius bagi sejumlah daerah, terutama yang mengurangi pengurangan kuota jamaah secara signifikan, meskipun kebijakan ini dinilai berangkat dari prinsip keadilan nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan yang diambil Kementerian Haji dan Umrah. Namun, ia mengakui penyamarataan masa tunggu tersebut menimbulkan diberlakukannya hal baru di daerah tertentu.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa makna bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Maman menegaskan kebijakan tersebut perlu dilihat dalam kerangka keadilan antarjemaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai wilayah Indonesia yang harus segera diperbaiki.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Menurut Maman, penurunan kuota yang dialami sejumlah daerah bersifat sementara dan akan menyesuaikan kembali pada tahun-tahun berikutnya seiring berjalannya sistem baru tersebut.

“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan kembali normal,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, mendukung kebijakan penyamarataan masa tunggu sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil dan merata. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh jamaah.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Maman.