• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun, Komisi VIII DPR Soroti Dampak ke Daerah

by Gusti
1 Januari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai sorotan DPR. Komisi VIII DPR RI menilai langkah-langkah tersebut membawa konsekuensi serius bagi sejumlah daerah, terutama yang mengurangi pengurangan kuota jamaah secara signifikan, meskipun kebijakan ini dinilai berangkat dari prinsip keadilan nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan yang diambil Kementerian Haji dan Umrah. Namun, ia mengakui penyamarataan masa tunggu tersebut menimbulkan diberlakukannya hal baru di daerah tertentu.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa makna bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Maman menegaskan kebijakan tersebut perlu dilihat dalam kerangka keadilan antarjemaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai wilayah Indonesia yang harus segera diperbaiki.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Menurut Maman, penurunan kuota yang dialami sejumlah daerah bersifat sementara dan akan menyesuaikan kembali pada tahun-tahun berikutnya seiring berjalannya sistem baru tersebut.

“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan kembali normal,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, mendukung kebijakan penyamarataan masa tunggu sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil dan merata. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh jamaah.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Maman.

Tags: Anggota DPR RIHaji 2026Ibadah HajiKuota HajiMasa tunggu haji

Gusti

Next Post
DPR Soroti Pengawasan Kapal Wisata Usai Insiden Tenggelam di Labuan Bajo

DPR Soroti Pengawasan Kapal Wisata Usai Insiden Tenggelam di Labuan Bajo

Recommended.

Cegah Hipertensi, Penyebab Kematian Terbanyak di Dunia!

Cegah Hipertensi, Penyebab Kematian Terbanyak di Dunia!

20 Mei 2024
Helena Lim Alami Kram Leher, Ajukan Izin Tak Hadir di Sidang Kasus Timah

Helena Lim Alami Kram Leher, Ajukan Izin Tak Hadir di Sidang Kasus Timah

18 September 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version