• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mantan Dirum Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar dalam Proyek Gedung di Jakarta Selatan

by Firman Marlon
8 November 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mantan Direktur Umum (Dirum) PT Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, kerugian negara tersebut timbul akibat tindakan Luhur yang memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp348.691.016.976,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan, Luhur mengajukan anggaran pengadaan lahan proyek gedung PET dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa disertai kajian investasi yang memadai.

Bersama Gathot Harsono dan Hermawan, Luhur disebut mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 bahkan dibuat backdate menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS,” jelas jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Luhur dan dua rekannya menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian dan mengarahkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun laporan penilaian palsu yang menggambarkan lahan tersebut seolah-olah free and clear.

Dalam laporan itu, direkomendasikan harga Rp35,56 juta per meter persegi, dan direksi Pertamina kemudian menyetujui harga Rp35 juta per meter persegi.

Tak hanya itu, Luhur disebut menyetujui pembayaran kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang ternyata tidak dalam kondisi bebas sengketa.

Atas perbuatannya, Luhur Budi Djatmiko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Pertamina

Firman Marlon

Next Post
TNI Gelar Operasi Terukur dan Profesional Hadapi OPM di Papua

TNI Rebut Markas Kodap VIII OPM di Intan Jaya, 14 Anggota KKB Tewas dalam Operasi

Recommended.

Tak Puas Jawaban Legislator, Massa Rusak Kantor DPRD Mejene

Tak Puas Jawaban Legislator, Massa Rusak Kantor DPRD Mejene

24 Agustus 2024
KabarIndonesia.ID

Kemenkes : 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version