Mantan Dirum Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar dalam Proyek Gedung di Jakarta Selatan

Proyek Gedung Pertamina Seret Luhur Budi Djatmiko ke Meja Hijau, Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar

KabarIndonesia.id — Mantan Direktur Umum (Dirum) PT Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, kerugian negara tersebut timbul akibat tindakan Luhur yang memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp348.691.016.976,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan, Luhur mengajukan anggaran pengadaan lahan proyek gedung PET dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa disertai kajian investasi yang memadai.

Bersama Gathot Harsono dan Hermawan, Luhur disebut mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 bahkan dibuat backdate menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS,” jelas jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Luhur dan dua rekannya menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian dan mengarahkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun laporan penilaian palsu yang menggambarkan lahan tersebut seolah-olah free and clear.

Dalam laporan itu, direkomendasikan harga Rp35,56 juta per meter persegi, dan direksi Pertamina kemudian menyetujui harga Rp35 juta per meter persegi.

Tak hanya itu, Luhur disebut menyetujui pembayaran kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang ternyata tidak dalam kondisi bebas sengketa.

Atas perbuatannya, Luhur Budi Djatmiko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.