• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

LMKN Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik, Pastikan Distribusi Lebih Transparan dan Adil

by Firman Marlon
19 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam posisinya, LMKN menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital). Melalui sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin pemanfaatan lagu atau musik secara langsung melalui LMKN. Langkah ini menjadi bukti komitmen LMKN menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menginisiasi rapat koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN. Sebagai tindak lanjut, LMKN menggelar pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir untuk membahas tantangan sekaligus solusi tata kelola royalti, termasuk di ranah digital.

Dari rapat-rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:

  1. Setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi.
  2. Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berbasis data valid yang selama ini digunakan.
  3. Keterlambatan penyerahan data dari LMK akan berimplikasi pada keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.
  4. Penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), selanjutnya akan dilakukan oleh dan atas nama LMKN. Proses migrasi data serta keuangan kini tengah berlangsung.

Langkah tersebut menjadi wujud komitmen integritas dan transparansi antara LMKN dan LMK untuk memastikan distribusi royalti yang adil serta merata.

Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga ikut dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang terkait revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK dalam memperjuangkan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN menekankan, pihaknya akan terus memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin tertata, sistem yang terintegrasi, serta dukungan penuh dari LMK, LMKN memastikan setiap pencipta dan pemegang hak terkait memperoleh hak ekonomi dari karya cipta mereka secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Tags: LMKN

Firman Marlon

Next Post
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Usai Dipecat PDIP, Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Terancam PAW karena Kasus Dugaan Perampokan Uang Negara

Recommended.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan, Bukan Kali Pertama

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan, Bukan Kali Pertama

20 Agustus 2025
KabarIndonesia.ID

Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Benarkan Nama SYL Ikut Terseret

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version