KabarIndonsia.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menjatuhkan sanksi keras dengan memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, usai aksinya mabuk sambil berujar hendak merampok uang negara beredar luas di publik.
Komarudin Watubun menegaskan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) segera digulirkan guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin. “Dalam waktu dekat akan dilakukan PAW,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/9/2025). Proses tersebut akan mengikuti aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta regulasi KPU terkait.
Secara prosedural, pengganti Wahyudin merupakan calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, yakni nama berikutnya dengan perolehan suara terbanyak setelah Wahyudin dan belum duduk di kursi dewan. Setelah surat pemecatan beserta usulan PAW dikirim DPP PDIP kepada KPU daerah serta DPRD Gorontalo, KPU akan melakukan verifikasi dan DPRD akan mengesahkannya dalam rapat paripurna. Mekanisme ini diharapkan berjalan mulus agar tidak terjadi kekosongan representasi rakyat di parlemen daerah.
Sebelumnya, Komarudin menjelaskan pemecatan Wahyudin merupakan hasil kajian panjang melalui klarifikasi internal. “Yang bersangkutan telah diklarifikasi oleh DPD Gorontalo, kemudian dilaporkan secara resmi ke DPP untuk ditindaklanjuti,” katanya. Laporan itu menjadi landasan DPP memproses perkara ini.
Komite Etik dan Disiplin PDIP lantas melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengajukan rekomendasi. “Komite Etik telah memberikan rekomendasi, dan hari ini DPP menerbitkan surat pemecatan,” tegas Komarudin. Dengan keputusan itu, Wahyudin resmi kehilangan status keanggotaan di PDIP dan kursinya di DPRD Gorontalo akan segera digantikan.
Gelombang reaksi publik sebelumnya mencuat setelah video pendek Wahyudin viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dengan tawa lebar ia mengaku tengah melakukan perjalanan ke Makassar menggunakan uang negara, sembari menunjukkan kondisi mabuk.












