• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Usai Dipecat PDIP, Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Terancam PAW karena Kasus Dugaan Perampokan Uang Negara

by Firman Marlon
20 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonsia.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menjatuhkan sanksi keras dengan memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, usai aksinya mabuk sambil berujar hendak merampok uang negara beredar luas di publik.

Komarudin Watubun menegaskan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) segera digulirkan guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin. “Dalam waktu dekat akan dilakukan PAW,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/9/2025). Proses tersebut akan mengikuti aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta regulasi KPU terkait.

Secara prosedural, pengganti Wahyudin merupakan calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, yakni nama berikutnya dengan perolehan suara terbanyak setelah Wahyudin dan belum duduk di kursi dewan. Setelah surat pemecatan beserta usulan PAW dikirim DPP PDIP kepada KPU daerah serta DPRD Gorontalo, KPU akan melakukan verifikasi dan DPRD akan mengesahkannya dalam rapat paripurna. Mekanisme ini diharapkan berjalan mulus agar tidak terjadi kekosongan representasi rakyat di parlemen daerah.

Sebelumnya, Komarudin menjelaskan pemecatan Wahyudin merupakan hasil kajian panjang melalui klarifikasi internal. “Yang bersangkutan telah diklarifikasi oleh DPD Gorontalo, kemudian dilaporkan secara resmi ke DPP untuk ditindaklanjuti,” katanya. Laporan itu menjadi landasan DPP memproses perkara ini.

Komite Etik dan Disiplin PDIP lantas melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengajukan rekomendasi. “Komite Etik telah memberikan rekomendasi, dan hari ini DPP menerbitkan surat pemecatan,” tegas Komarudin. Dengan keputusan itu, Wahyudin resmi kehilangan status keanggotaan di PDIP dan kursinya di DPRD Gorontalo akan segera digantikan.

Gelombang reaksi publik sebelumnya mencuat setelah video pendek Wahyudin viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dengan tawa lebar ia mengaku tengah melakukan perjalanan ke Makassar menggunakan uang negara, sembari menunjukkan kondisi mabuk.

Tags: anggota DPRD Provinsi GorontaloWahyudin Moridu

Firman Marlon

Next Post
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun

Skandal DPRD Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat PDIP karena Ngaku Mau Rampok Uang Negara

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Temui Presiden, KSSK Laporkan Perkembangan Situasi Perekonomian Global

30 Desember 2023
Prabowo Ajak Semua Partai Tinggalkan Sekat Politik demi Berantas Kemiskinan

Prabowo Ajak Semua Partai Tinggalkan Sekat Politik demi Berantas Kemiskinan

3 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version